Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945
1. Pengertian Dasar NegaraDasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan
2. Proses Penyusunan dan Penetapan dasar Negara
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepadaIndonesia
untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.
b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada
b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD
Sidang
Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI),
menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa
Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara
RI yang muncul pada sidang ini,
antara lain:
· Mr. Moh.
Yamin
Secara lisan;
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat
· Prof. Dr. R.
Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa
· Ir. Soekarno
Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan.
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan.
· Panitia
Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno
|
Abikusno Tjokrosoejoso
|
Drs. Moh. Hatta
|
H. Agus Salim
|
Mr. A.A. Maramis
|
Mr. Ahmad Soebarjo
|
K.H. Wahid Hasyim
|
Mr. Moh. Yamin
|
Abd. Kahar Muzakir
|
|
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil
merumuskan dasar Negara Indonesia
yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).
Rumusan Dasar Negara MenurutJakarta
Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyatIndonesia .
c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD NegaraIndonesia
dengan membentuk panitia kecil, yaitu;
Rumusan Dasar Negara Menurut
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat
c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara
· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno
Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi
tujuan dan asas Negara Indonesia .
· Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah
proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima
rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang
dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.d. Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusuaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditunaju dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar Negara Republik
0 comments:
Post a Comment