Friday, June 8, 2012

tips sederhana kecantikan

Semua cewek ingin terlihat secantik mungkin. Mungkin kamu adalah salah satu cewek yang gemar menghabiskan banyak uang untuk membeli produk perawatan wajah yang mahal atau rajin pergi ke salon kecantikan. Sebenarnya ada beberapa perawatan kecantikan sederhana yang dapat kamu lakukan di rumah.

  1. Untuk memulihkan kelopak matamu yang bengkak, urut bagian syaraf matamu dengan setetes minyak jarak.
  2. Untuk mendinginkan matamu yang lelah, letakkan irisan timun di kelopak mata dan biarkan selama beberapa saat. Selain itu kamu juga bisa menggunakan kapas yang direndam dalam susu dingin. Tutup matamu sambil berbaring selama beberapa saat, untuk mendapatkan hasil maksimal pikiranmu pun harus rileks saat melakukan perawatan ini.
  3. Meneteskan air mawar sebelum kamu tidur juga bisa menjadi pilihan untuk menyegarkan mata kamu.
  4. Untuk mencegah bibir kamu agar tidak pecah-pecah, oleskan campuran vaseline dan madu pada bibirmu. Lakukan perawatan ini secara rutin tiga kali seminggu.
  5. Untuk mencegah bibir kamu agar tidak kering, oleskan campuran kelopak mawar dan susu mentega.
  6. Untuk mencegah timbulnya bintik-bintik di tangan kamu sebagai akibat penuaan dini, sebelum mencuci tangan gunakan potongan lemon untuk menggosok seluruh bagian tangan kamu.   
  7. Jika kamu tidak punya waktu untuk mencuci rambutmu sebelum kamu beraktifitas, kamu merawat rambutmu dengan cara mengoleskan 1 sendok makan bedak atau tepung jagung. Lakukan ketika kamu punya waktu senggang, hal ini untuk memastikan bahwa krim bekerja dengan sempurna.
  8. Untuk mencegah kerontokan rambutmu, minumlah secara rutin selama dua minggu campurkan pisang dengan madu, selain itu juga bisa kamu pilih yogurt dan susu rendah lemak.  
  9. Ketika kamu memakai pengering rambut, usahakan jangan menggunakan suhu yang terlalu panas dan jauhkan dari akar rambut. Jika kamu menggunakan roll rambut, gulung ujung rambutmu kedalam atau keluar. Untuk hasil maksimal, pastikan ujung-ujungnya digulung secara merata. Selain terlihat cantik, tatanan rambutmu juga akan bertahan lebih lama.
  10. Untuk perawatan setelah keramas, tuangkan conditioner pada telapak tangan dan oleskan dengan merata dari ujung rambut sampai pangkal rambut.Kamu harus berhati-hati untuk menghindari conditioner menempel di kulit kepala. Bilas rambut kamu setelah 5 menit.
  11. Untuk membuat rambut kamu tampak bersinar, saat keramas tambahkan 2 sendok makan cuka. Lakukan pada saat bilasan terakhir sebelum rambutmu dikeringkan dengan handuk.

Manfaat bangun pagi

Begadang dimalam hari bukan merupakan sebuah kebiasaan buruk jika memang ada yang harus kita kerjakan pada malam itu. Banyak manfaat yang akan kamu dapatkan ketika kamu memutuskan untuk bangun pagi.

Berpikir positif terhadap hari yang akan kamu jalani
Bayak orang memiliki terlalu banyak kesibukan dalam setiap hari yang mereka jalani. Sehingga mereka sangat mudah lelah dan stress. Maka tidak heran jika perasaan stress itu tadi terbawa hingga saat tidur malam hari. Tetapi ketika kamu bangun pagi, kamu bisa memulai hari dengan perasaan tanpa beban pikiran. Kamu memiliki waktu untuk "pemanasan," untuk membiarkan pikiran kamu 'On' sebelum mulai berutinitas. Kamu akan berpikir proaktif dan bukan reaktif. Sehingga kamu akan lebih dapat mengontrol perasaan stress yang akan kamu hadapi siang hari di kantor.  

Menyeimbangkan hidup Kamu
Saat kamu bangun pagi, berarti kamu telah melakukan kegiatan yang tidak dilakukan oleh sebagian besar orang lain. Kamu akan memiliki waktu lebih untuk diri sendiri, kamu bisa melakukan beberapa hal favorit kamu misalkan membaca dan mendengarkan musik. Dengan begitu kamu sudah menyeimbangkan kehidupan kamu dari rutinitas yang kamu hadapi sehari-hari.


Kualitas Tidur Yang Bagus di Malam Hari
Kamu akan merasa rilek jika kamu menyadari betapa nyamannya meletakkan kepalamu diatas bantal dimalam hari. Kamu tidak perlu terburu-buru untuk bangun karena tuntutan sebuah pekerjaan. Kamu juga tidak memerlukan pil tidur untuk membuat tidurmu lebih pulas saat kamu menyadari nikmatnya jika dapat bangun di pagi hari.

Tetap Fokus Dan Produktif
Kamu biasa tidur larut malam saat mengejar 'Dead Line'. Bangun pagi membuat pikiranmu bisa berpikir lebih fokus pada kewajiban yang saat itu kamu kerjakan. Kamu hanya membutuhkan waktu sedikit lebih lama untuk menyelesaikannya, sehingga kamu pun memiliki waktu lebih untuk mengerjakan hal lain.

Ketahanan Nasional dalm Era Globalisasi

Indonesia pasti tidak dapat mengisolasi diri dari pergaulan internasional.jika hal itu terjadi sudah pasti Indonesia tidak dapat memenuhi kebutuhannya.Era globalisasi dewasa ini sudah menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh setiap bangsa dan Negara tidak terkecuali Indonesia.
Lalu Apa perbedaan bangsa dan Negara ??
BANGSA merujuk pada kelompok orang atas persekutuan hidup, bangsa dalah bagian dari suatu Negara yang menjadi unsure dalam suatu Negara . sedangkan NEGARA adalah oraganisasi yang didalamnya ada rakyat ,wilayah, dan suatu pemerintahan yang berdaulan yang sudah di akui secara de facto dan de jure.
CIRI-CIRIi GLOBALISASI
1. perubahan dalam konsep ruang dan waktu .perkembangan barang-barang seperti hp,tv,dan internet menunjukkan bahwa komunikasi digital terjadi demikian cepatnya.
2. pasar dan produksi ekonomi di Negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung.hal ini diakibatkan oleh pertumbuhan perdagangan internasional , pengaruh perusahaan multinasional.
3. peningkatan interaksi budaya melalui perkembangan media massa.
4. makanan siap saji seperti kfc , mcdonald, dsb.
Maka dari itu untuk menjaga Negara ini dari pengaruh global yang makin mengkhawatirkan maka diperlukan suatu ketahanan nasional yang kuat dan kokoh untuk melindungi bangsa serta Negara ini agar rakyatnya aman dan tentram.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancama dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri. Asas-Asas Ketahanan Nasional
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara yang terdiri dari :
• Asas Kesejahteraan dan Keamanan. Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Kesejahteraan dan Keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung, kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri, kesejahteraan dan keamanan harus selalu berdampingan pada kondisi apapun.
• Asas Komprehensif Integral atau menyeluruh Terpadu. Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral) dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1. Asas Mawas Kedalam dan Mawas Keluar. Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi termasuk dengan lingkungannya. Dalam proses interaksi tersebut, dapat timbul berbagai dampak, baik yang sifatnya positif maupun negatif untuk itu diperlukan sikap : Mawas ke Dalam, yang bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional, berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas dan derajat bangsa yang ulet dan tangguh. Dalam hal ini ketahanan nasional bukan berarti mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit. Mawas ke Luar, yang bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawas. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
• Asas Kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.
Sifat Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai –nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
• Mandiri. Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (independency).
• Dinamis. Ketahanan Nasional tidak tetap, namun dapat meningkat atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Karena itu upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk mencapai kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
• Wibawa. Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional yang berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa, yang menjadi faktor yang diperhitungkan oleh pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia. Makin tinggi nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi pula tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
• Konsultasi dan Kerjasama. Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa

tanda-tanda bahaya perubahan warna kuku

1.Bercak Putih
Bercak putih sering muncul di kuku. Keadaan ini secara medis di kenal sebagai Leukonychia biasanya di sebabkan karena cedera ringan dan tidak bahaya, biasanya hilang seiring waktu berjalan.
Bercak putih pada kuku bisa di sebabkan oleh hal-hal lain yaitu:
Onycholysis : Pemisahan kuku dari dasar kuku.
Onchomycosis : Kutil kulit atau jamur
Psoriasi atau eksem
Salah satu tanda kondisi Sarkodiosis : Menyerang kulit, paru-paru, dan organ lainya
Hipotiroidisme : Selain bercah putih keku juga terasa lunak (Kuku Plummer)
2. Garis Putih Tunggal
Sebuah garis putih yang agak tebal yang melintang sepanjang kuku di sebut garis Mee merupakan tanda klasik keracunan arsenic atau thalium.
Selain itu garis Mee juga bisa menunjukkan kondisi sistemis yang yang serius dan dapat merusak kuku seperti : Gagal jantung, penyakit hodgin, penyakit malaria, dan bahkan lepra.
Garis Mee cenderung hanya satu kuku jari, melekat sendirinya, dan akan hilang bila penyebab utamanya berhasil diobati.
3.Garis Ganda
Dua garis tipis melintang pada kuku (satu atau lebih), kondisi ini merupakan tanda klasik yang di sebut Garis Muehrcke.
Garis Muehrcke adalah bisa jadi sebuah tanda Hipoalbuminemia (kadar albumin darah lebih rendah dari normal).
Selain itu kondisi medis seperti yang akut atau kronis, diantaranya penyakit ginjal, hati, gagal jantung, malnutrisi bisa juga menyebabkan kondisi ini. Namun sebagian besar kasus disebabkan oleh radang yang timbul akibat sebuah infeksi atau luka
4. Kuku dua warna
Half and half nails : Separuh kuku berwana coklat dan separuhnya lagi berwarna putih kemungkinan mengalami kondisi yang di sebut half and half nails. Warna putih berada di pangkal kutikula sementara bagian coklat berada di ujung kuku. Kuku separuh ini umumnya penanda penyakit gagal ginjal kronis.
Jika hampir seluruh kuku berwarna putih tembus pandang kemungkinan sebuah bentuk dari Leukonychia yang disebut kuku Terry. Kuku teryy biasanya mempengaruhi seluruh kuku, kuku yang berwarna putih mulai dari kutikula sampai ke ujung kuku, dim ana terdapat garis berwana merah atau coklat tua. Kuku terry merupakan salah satu tanda penuaan yang cukup umum. Namun bila terjadi pada orang yang masih muda, kuku ini sering menjadi penanda sirosis hati, gagal ginjal kronis, atau gagal jantung tersumbat.
5. Kuku biru
-Cyanosis: Kuku berwarna biru yang timbul secara alami mungkin suatu petanda penting pada keadaan kekurangan oksigen yang di sebut Cyanosis.
-Kuku biru juga bisa menjadi penada penyakit paru-paru, penyakit arteri perifer atau beberapa masalah sirkulasi lain.
-Penyakit Raynaud: Penyakit yang tergolong penyakit arteri perifer, kuku bisa berubah menjadi biru bila kedinginan atau stress.
-Bisa menandakan reaksi terhadap obat-obatan
6. Kuku Kuning
-Kuku berwarna kuning yang bukan karena penggunaan cat kuku mungkin tanda seseorang perokok berat dan mengkonsumsi antibiotic tetrasiklin.
-Penyakit Jaundice(Penyakit kuning): Mirip dengan mata dan kulit kuning, kuku kuning juga bisa menjadi penanda penyakit (Penyakit kuning)
-AIDS: Kuku kuning bisa menjadi salah satu penanda penyakit AIDS
- Diabetes : Kuku kuning dengan sedikit kebiruan bisa menandakan diabetes
-Sindrom Kuku Kuning: Kuku kuning terutama jika tumbuh pelan, sangat tebal dan melengkung, kehilangan kutikula, bahkan bisa copot, muungkin menandakan suatu penyakit langka yang di sebut Sindrom Kuku Kuning. Seorang yang terkena sindrom kuku kuning biasanya suatu penyakit paru-paru atau penyakit Limfedema (peningkatan cairan getak bening di jaringan).
7. Perubahan Warna Bulan Kuku
Bagian pucat berbentuk melengkung pada bagian bawah kuku disebut Lunula atau bulan kuku. Peubahan warna pada bulan kuku bisa menjadi penanda kondisi medis yang sedang terjadi pada seseorang.
-Bulan Kuku berwarna biru : Secara medis dikenal dengan Azure lunula, menjadi penanda penyakil Wilson, suatu penyakit hati degenerative dimana terjadi peningkatan tembaga dalam hati.
-Bulan kuku berwarna merah : Bisa menandakan penyakit gagal ginjal.
-Bulan kuku berwarna kuning: Bisa menandakan seseorang mengkonsumsi tetrasiklin
-Bulan kuku berwarna biru abu-abu bisa menjadi tanda keracunan perak
-Bulan kuku berwarna hitam atau coklat : Bisa jadi tanda asupan flourit yang berlebihan
Catatan : Informasi di atas di peroleh dari buku yang berjudul 'Body Signs' karya Liebman-smith, Ph.d dan J. Nardi Egan. Tujuan dari informasi-informasi tersebut sebagai petunjuk menjadi detektif diagnostik untuk diri sendiri dengan cara mencari tahu tanda-tanda kesehatan pada tubuh. Selanjutnya harus di sampaikan kepada dokter agar memperoleh diagnosis yang akurat dan penanganan yang tepat.

Urgensi Pendidikan kewarganegaraan bagi pembangunan budaya demokrasi di Indonesia

Menurut ahmad syafi’i ma’arif, demokrasi bukanlah sebuah wacana, pola pikir atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula barang instant, menurutnya, demokrasi adalah proses dimana masyarakat dan negara berperan didalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Dari sudut pandang in, demokrasi dapat tercipta bila masyarakat dan pemerintah bersama-sama membangun kesadara akan pentingnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Proses demokratisasi di indonesia masih membutuhkan topangan budaya demokrasi yang genuine. Tanpa dukungan budaya demokrasi, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancamanbudaya dan prilakutidak demokratis warisan masa lalu, seperti prilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politicis). Pengarahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.
               Sejak timbulnya gerakan reformasi dan demokratisaasi di indonesia pada akhir dasawarsa 1990-an yang ternyata telah berhasil mengakhiri secara formal tatanan dan instrumentasi demokrasi semu di era orde baru, dan secara perlahan menapaki era baru orde reformasi, mulai berkembang pemikiran perlunya merekonseptualisasi dan meresponsisi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan demokrasi dalam arti mendasar. Dan sesuai dengan undang undang no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional didalam kurikulum pendidikan tinggi telah ditetapkan adanya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan(kewiraan) sebagai salah satu komponen dari kelompok mata kuliah umum. Sampai saat ini secara umum mata kuliah ini mencakup materi pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan untuk mengembangkan mahasiswa agar mampu berperan aktif sebagai warga negara dalam kontek bela negara. Hal ini dapat dipahami karena memang pada awalnya, yakni sebelum ada undang-undang no. 2 tahun 1989itu, mata kuliah ini lebih dikenal sebagai mata kuliah kewiraan. Dan kini telah menjadi pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan  dari jalur pendidikan formal akan menjadi warga negara yang memiliki berbagai kemampuan untuk melakukan perubahan dalam masyarakat dan menjadi agent perubahan bagi masyarakatnya serta mampu melakukan proses pembelajaran diri, proses pengewanjatahan nilai-nilai dan pengalihan prinsip-prinsip dalam kehidupan nyata.
             Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah suatu program pendidikan yang berusaha menggabungkan unsur-unsur substantif dari komponen civic education diatas melalui model pembelajaran yang demokratis, interaktif, dan humanis dalam lingkungan yang demokratis.
            Menuju tataan demokrasi keadaban yang lebih genuine dan otentik bukanlah hal yang mudah dan instant sebaliknya membutuhkan proses pengenalan, pembelajaran dan pengamalan (learning by doing) serta pendalaman (deepening) demokrasi. Proses panjang ini tidak lain dilakukan dalam rangka pengembangan budaya demokratis (democratic cultur).
        Perilaku budaya demokrasi harus terus dikembangkan dalam kehidupan demokrasi, baik dalam suprastruktur maupun infrastruktur. Perilaku budaya demokrasi yang dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menghasilkan demokrasi yang berbudaya dan peradaban. Kondisi demikian merupakan iklim yang cukup mendukung terwujudnya masyarakat madani.
Untuk membentuk suatu negara yang demokratis, maka negara tersebut harus melaksanakan prinsip demokrasi yang didukung oleh warga negara. Prinsip demokrasi adalah perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi tersebut antara lain : adil, terbuka, menghargai, mengakui perbedaan, anti kekerasan, damai, tanggung jawab ,dan kerja sama.
Sistem politik demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah Sistem Politik Demokrasi Pancasila. Budaya demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanaan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan bersama sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keinginan rakyat dapat tersalurkan baik dalam lembaga suprastruktur politik (lembaga negara), maupun dalam infrastruktur politik (partai politik, organisasi massa, dan media politik lainnya).
           Membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan di lingkungan keluarga ,maupun lingkungan sekolah, di organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol), serta di DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.
           Sebagai output dari pendidikan yang demokratis, kedewasaan warga negara dalam berdemokrasi di Barat bisa menjadi referensi adanya keterkaitan antara sikap-sikap demokratis warga negara dan program pendidikan demokrasi, populer dengan sebutan civic education (pendidikan kewarganegaraan), yang ditempuh melalui jalur pendidikan formal.
           Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan yang mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis amat penting diakukan.
Kesimpulan :
Tujuan dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah bagaimana menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung  keberlangsungan bangsa dan negara.
Penggunaan pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas empiris bangsa indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi .pendidikan kewarganegaraan. 
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air Pendidikan kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

K3TB

Yeah they called us by K3TB .
Yang artinya "K3 = Kecil-kecil , T = Tak , B = Berdaya

ini kami K3TB
kanan peni, gue, bibil, dan yana

ini salah satu foto awal pertemuan kita berempat. Masih banyak lagi foto-foto kita ditempat-tempat hunting yang berbeda.

We are friends forever.
banyak sekali kisah suka duka kita bersama.
Terima kasih untuk sahabatku

Sunday, June 3, 2012

sejarah lahir dan perkembangan konstitusi di Indonesia

Sejarah Perkembangan Konstitusi Dinegara Indonesia
    Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
D. Konstitusi Sebagai Piranti KehC. Sejarah Perkembangan Konstitusi Dinegara Indonesia
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
D. Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Negara Yang Demokrasi
Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka aepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negra dan warga Negara .
Kontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.

idupan Negara Yang DemokrasiC. Sejarah Perkembangan Konstitusi Dinegara Indonesia
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.

 Konstitusi Sebagai Piranti Kehidupan Negara Yang Demokrasi
  Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka aepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negra dan warga Negara .
Kontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.
Sebagaimana dijelaskan diawal, bahwa konstitusi berpesan sebagai sebuah aturan dasar yang mengatur kehidupan dalam bernegara dan berbangsa maka aepatutnya konstitusi dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara negra dan warga Negara .
Kontitusi merupakan bagian dan terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Jika Negara yang memilih demokrasi, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi dinegara tersebut. Setiap konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar demokrasi itu sendiri.

Perkembangan Konstitusi di Indonesia
Dari catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekarang tentang konstitusi, yaitu dalam perkataan Yunani kuno ‘politeia’ dan perkataan bahasa Latin ‘constitutio’ yang juga berkaitan dengan kata ‘jus’. 
Dalam kedua percatan ‘politeia’ dan ‘constitutio’ itulah awal mula gagasan konstitusionalisme diekspresikan oleh umat manusia beserta hubungan di antara kedua istilah tersebut dalam sejarah. Jika kedua istilah tersebut dibandingkan, dapat dikatakan bahwa yang paling tua usianya adalah kata ‘politeia’ yang berasal dari kebudayaan Yunani.
Pengertian konstitusi di zaman yunani kuno masih bersifat materiil, dalam arti belum berbentuk seperti yang dimenegrti zaman modern sekarang ini. Namun perbedaan antara konstitusi dengan hukum biasa sudah tergambar dalam pembedaan yang dilakukan oleh aristoteles terhadap pengertian politea dan nomoi. Politea dapat disepadankan dengan pengertian konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi dari nomoi , karena politea mempunyai kekuasaan membentuk sedang nomoi tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus dibentuk agar tidak berceri-berai.
Konstitusi berasal dari kata kerja “contituer” (Francis) yang berarti ‘membentuk’, yang dibentuk adalah negara. Dengan demikian dapat dikatakan membentuk suatu negara, menyusun dan menyatakan suatu Negara. Dalam bahasa latin kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yaitu ‘cume’ dan ‘statuere’. Cume adalah sebuah preposisi yang berarti “bersama dengan”, dan statuere berasal dari kata “sta” yang membentuk kata kerja ‘stare” yang berarti “berdiri”. Atas dasar itu kata statuere mempunyai arti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan”. Dengan demikian constitutio (bentuk tunggal) berarti menetapkan sesuatu secara bersama-sama, dan “constitutiones” (bentuk jamak) berarti segala sesuatu yang telah ditetapkan.
Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi berhubungan erat dengan sebutan ”respublica constituere” yang melahirkan semboyan “prinsep legibus solutus est, salus publica suprema lex”, (rajalah yang berhak menentukan struktur organisasi negara, karena dialah satu-satunya pembuat undang-undang). Konstitusi dalam kepustakaan belanda dipergunakan istilah “grondwet” (wet= undang-undang, grond = dasar), yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar.
Konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat berupa konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Dalam hal konstitusi terstulis, hampir semua negara di dunia memilikinya yang lajim disebut undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.
Adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai, dan norma-norma yang hidup dalam praktek  penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Karena itu, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk ke dalam pengertian konstitusi atau hukum dasar (droit constitusionnel) suatu Negara].
Dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat penting. Pengertian dan materi muatan konstitusi senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan organisasi kenegaraan. Kajian tentang konstitusi semakin penting dalam negara-negara modern saat ini yang pada umumnya menyatakan diri sebagai negara konstitusional, baik demokrasi konstitusional maupun monarki konstitusional. Dengan meneliti dan mengkaji konstitusi, dapat diketahui prinsip-prinsip dasar kehidupan bersama dan penyelenggaraan negara serta struktur organisasi suatu negara tertentu. Bahkan nilai-nilai konstitusi dapat dikatakan mewakili tingkat peradaban suatu bangsa.
Suatu konstitusi tertulis, sebagaimana halnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat serta praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang-Undang Dasar. Karena itu, suasana kebatinan (geistichenhentergrund) yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis, dan historis perumusan juridis suatu ketentuan Undang-Undang Dasar perlu dipahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar tidak dapat dipahami hanya melalui teksnya saja. Untuk sungguh-sungguh mengerti, kita harus memahami konteks filosois, sosio-historis sosio-politis, sosio-juridis, dan bahkan sosio-ekonomis yang mempengaruhi perumusannya. Di samping itu, setiap kurun waktu dalam sejarah memberikan pula kondisi-kondisi kehidupan yang membentuk dan mempengaruhi kerangka pemikiran (frame of reference) dan medan pengalaman (ield of experience) dengan muatan kepentingan yang berbeda, sehingga proses pemahaman terhadap suatu ketentuan Undang-Undang Dasar dapat terus berkembang dalam praktek di kemudian hari. Karena itu, penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar pada masa lalu, masa kini, dan pada masa yang akan datang, memerlukan rujukan standar yang dapat dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Undang-Undang Dasar tidak menjadi alat kekuasaan yang ditentukan secara sepihak oleh pihak manapun juga. Untuk itulah, menyertai penyusunan dan perumusan naskah Undang-Undang Dasar, diperlukan pula adanya Pokok-Pokok pemikiran konseptual yang mendasari setiap perumusan pasal-pasal Undang-Undang Dasar serta keterkaitannya secara langsung atau tidak langsung terhadap semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar .

menghitung berat badan ideal


Sejarah cara menghitung berat badan ideal

Jika Anda ingin tahu cara menghitung berat badan ideal, caranya mudah sekali. dari jaman dahulu sampai jaman sekarang rumus yang paling banyak digunakan untuk menghitung berat badan ideal adalah menggunakan rumus broca, seorang yang pada jamannya ahli pada bidang antropometri yaitu ilmu yang berkaitan dengan mengukur manusia, termasuk di dalamnya cara menghitung berat badan ideal.

Rumus menghitung berat badan ideal

Anda dapat menggunakan rumus dibawah ini untuk menghitung berat badan ideal:
Rumus Berat Badan Ideal = (Tinggi Badan – 100) X 90%
Contohnya : Jika Anda mempunyai tinggai badan 150 cm, maka berat badan ideal Anda adalah (150 – 100) X 90% = 45 kg.
Dari nilai diatas, Anda dapat membandingkan hasilnya dengan acuan dibawah ini:
* Kelebihan Berat Badan / Overweight = Hasilnya 10% s/d 20% lebih besar
* Kegemukan / Obesitas / Obesity = Hasilnya lebih dari 20% dari yang seharusnya
* Kurus = Hasilnya 10% kurang dari yang seharusnya.
Silahkan coba hitung berat badan kita masing-masing, sudah idealkah ? 
Jika belum mencapai berat badan ideal, Anda dapat mencoba tips tips menurunkan berat badan.


teori terbentuknya negara

  Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori Kontrak Sosial : Negara dibentukberdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
Teori ini terpenting, tertua, dan bersifat universal.
Penganutnya : pakar paham kenegaraaan yang absolutis sampai paham yang kenegaraan yang terbatas.
Thomas Hobbes: “saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang yang ada dalam dewan dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
2. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
3. Teori ketuhanan (islam + Kristen) adalah  negara dibentuk olehTuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk olehTuhan. Raja dan pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapa pun.
4. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
5. Teori organis : negara disamakan dengan makhlik hidiup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagaisel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporat dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, UU sebagai urat syarat manusia, raja sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.
6. Teori kekuatan : negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuatatas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara.

Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :
(a) teori yang bersifat spekulatif
(b) teori yang bersifat evolusi.

a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.

2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947. 

3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan. 
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya. 

b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.

konsep dasar negara Republik Indonesia


Pancasila secara resmi menjadi dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945
1. Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah(cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.




2. Proses Penyusunan dan Penetapan dasar Negara

a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.

b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD

Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)
Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:

·   Mr. Moh. Yamin
Secara lisan;

1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat

Secara tertulis;
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

·   Prof. Dr. R. Soepomo
1) Paham negara persatuan
2) Hubungan negara dan agama
3) Sistem badan permusyawaratan
4) Sosialisme negara
5) Hubungan antar bangsa

·  Ir. Soekarno
Pancasila;
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
1) Sosionalisme
2) Sosiodemokratis
3) Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan.

·   Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno
Abikusno Tjokrosoejoso
Drs. Moh. Hatta
H. Agus Salim
Mr. A.A. Maramis
Mr. Ahmad Soebarjo
K.H. Wahid Hasyim
Mr. Moh. Yamin
Abd. Kahar Muzakir

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).

Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusian yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.


c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945)
Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu;

·  Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno
Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia.
·  Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo
Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi.
Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan.

d. Penetapan UUD 1945
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan:
1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama.
3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP.
Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut;
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusuaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Pancasila Ditinjau dari Tekstualnya
Ditunaju dari tekstual, bahwa Pancasia sebagai dasar Negara Republik Indonesia tercantum dalam konstitusi Negara,yakni pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 (merupakan landasan konstitusional dan ideology Negara).

konstitusi dan tata perundang-undangan di Indonesia

PENGERTIAN KONSTITUSI
“Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.”
Dalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
Konstitusi (bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Pengertian Konstitusi menurut para ahli
1.     K.C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur  /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.     Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3.     Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.

  • TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG LINGKUP KONSTITUSI
Tujuan:
·        Membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah
·        Menjamin hak-hak rakyat yang diperintah
·        Menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Fungsi:
*      Menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara
*      Penjamin hak-hak asasi manusia
Dalam berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:
v     Kekuasaan tunduk pada hukum
v     Jaminaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
v     Peradilan yang bebas dan mandiri.
v     Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
  •  KLASIFIKASI KONSTITUSI
a)      Tertulis dan Tidak Tertulis.
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa terjadi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum, konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
b)      Fleksibel dan Kaku.
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c)      Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi.
Konstitusi derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya sangat berat.
Sedangkan konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengubah peraturan-peraturan yang lainsetingkat Undang-undang.
d)      Serikat dan Kesatuan.
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur dalam konstitusi.
Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintahan pusatsebagaimana diatur dalam konstitusi.
e)      Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Menurut C.F. Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a.       Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyatatau oleh dewan pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.
b.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif
c.       Presiden tidak dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi sistem pemerintahan preidensial.
Sedangkan sistem pemeintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yan menguasai parlemen
b.      Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin juga sebagian adalah anggota parlemen
c.       Perdana menteri bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen
d.      Kepala negara dengan saran atau nasehat Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan diatas dapat dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer
  •  SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) 
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesiasetelah mengalami beberapa proses.
  1. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa diIndonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negaraIndonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
  1. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
  1. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

  • PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa:
1.      Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.      Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.      Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4.      Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan-perubahan UUD:
1.      Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.      Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.      Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.      Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5.      Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6.      Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
7.      Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
8.      Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
  •    KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS
Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.      Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.      Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.      Pembatasan pemerintahan.
5.      Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.      Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan bebas.
7.      Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
·        Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
·        Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

  •  LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Ø      Lembaga Legislatif
Ø      Lembga Eksekutif
Ø      Lembaga Yudikatif
Ø      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  •  TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
        I.            Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran 2:
1.      Undang-undang Dasar 1945.
2.      Ketetapan MPR.
3.      Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4.      Peraturan pemerintah.
5.      Keputusan presiden.
6.      Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.       Peraturan Menteri.
b.      Instrukti Menteri.
c.       Dan lain-lain.
     II.            Ketetapan MPR NO. III/2000:
1.      Undang-undang Dasar 1945.
2.      Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3.      Undang-undang.
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
5.      Peraturan pemerintah.
6.      Keputusan presiden.
7.      Peraturan daerah
   III.            UU No. 10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP):
1.      Undang-undang Dasar 1945.
2.      Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3.      Peraturan pemerintah.
4.      Peraturan Presiden.
5.      Peraturan daerah yang meliputi:
a.       Peraturan Daerah Propinsi.
b.      Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c.       Peraturan Desa.