Pengertian
Demokrasi
Istilah
“Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos
yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan
rakyat dalam pemerintahan Negara.
Salah
satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga
kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling mengawasi
dan saling mengontrol.
Ketiga
jenis Lembaga Negara tersebut :
- Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan Eksekutif,
- Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif,
- Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan Legislatif.
Demokrasi
mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus
dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi.
Nilai-nilai
Demokrasi tersebut antara lain :
- Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
- Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan jujur
- Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka-ragaman
- Menjamin tetap tegaknya keadilan.
Dalam
pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai
berikut :
- Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
- Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
- Dijaminnya HAM
- Persamaan kedudukan didepan hukum
- Peradilan yang bebas dan tidak memikat
- Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
- Kebebasan pers / media massa.
Sejarah
Perkembangan Demokrasi
Gagasan
tentang Demokrasi sebenarnya sudah muncul sejak sekitar abad 5 SM, yakni pada
masa Yunani Kuno. Pada waktu itu Demokrasi dilakukan secara langsung karena
negara-negara Yunani pada masa itu wilayahnya sangat sempit dan penduduknya
sedikit. Pada waktu itu, rakyat mudah dikumpulkan dengan tujuan bermusyawarah
guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Namun Demokrasi itu
tidak berjalan lama karena munculnya konflik politik dan melemahnya Dewan Kota
dalam memimpin polis.
Sejak
runtuhnya Demokrasi, bangsa Eropa menerapkan sistem Monarki Absolute
hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut digunakan oleh raja untuk
bertindak sewenang-wenang.
Setelah
tenggelam berabad-abad, muncullah ajaran ”Rule Of Law (Kekuasaan Hukum)”.
Ajaran ini menjelaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum.
Unsur-unsur
Rule Of Law itu meliputi :
- Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi semua orang tunduk pada hukum)
- Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap warga negara
- Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah
berakhirnya Perang Dunia II, Demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh
hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang
diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II yang
menyatakan diri sebagai negara Demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu
Negara, umumnya berdasarkan konsep dan prinsip Trias Politica. Kekuasaan
Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam Trias Politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan
ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di Lembaga Negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari Lembaga Legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap Lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel (accountable), tetapi harus
ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap Lembaga Negara
dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan Lembaga Negara
tersebut.
Macam-macam
demokrasi
- Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut
sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan Eksekutif (pemerintah) dan
Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat)
- Demokrasi dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi
ini menyatakan tidak ada hubungan antara Eksekutif dan Legislatif. Dalam sistem
ini, Badan Eksekutif dan pemerintah terdiri dari Presiden sebagai kepala
pemerintahan dan dibantu oleh para mentri.
- Demokrasi dengan sistem Reperendum
Dalam
sistem ini tugas Badan Legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat.
Pengawasan
ini dilaksankan dalam bentuk Reperendum yaitu, pemungutan suara langsung oleh
rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu
:
1.
Reperendum Obligatoire (reperendum yang wajib)
Reperendum
Obligatoire adalah Reperendum yang menentukan berlakunya
suatu
Undang-Undang atau suatu peraturan.
2.
Reperendum Fakultatif (reperendum yang tidak wajib)
Reperendum
Fakultatif adalah Reperendum yang menentukan apakah suatu
Undang-Undang
yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau
perlu
ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi
dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem Reperendum-pun memiliki
kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan
Undang-Undang. Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup
terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan Undang-Undang menjadi lebih lambat.
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah merdeka adalah Demokrasi
Liberal atau sistem Parlementer pada tanggal 14 November 1945.
Setelah
itu, Demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Terpimpim atau sistem Presidensial.
Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5
Juli 1959.
Demokrasi
Pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde baru. Demokrasi Pancasila
adalah Demokrasi yang menerapkan kelima sila Pancasila.
Sikap
Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Dalam BerbagaiKehidupan
Demokrasi
telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa
Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat
perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan
ada yang masih dalam pertumbuhan berdemokrasi. Di samping itu ada perbedaan
latar belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak Demokrasi di
masing-masing negara. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan
Demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib
menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang
kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang
sejalan dengan unsur-unsur Rule Of Law atau syarat-syarat Demokrasi sebagaimana
yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan
menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa
kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
0 comments:
Post a Comment