Friday, March 9, 2012

HAKIKAT DEMOKRASI


Pengertian Demokrasi

Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.
Salah satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Ketiga jenis Lembaga Negara tersebut :
- Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan Eksekutif,
- Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif,
- Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Legislatif.
Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi.
Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan jujur
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka-ragaman
  6. Menjamin tetap tegaknya keadilan.
Dalam pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
  2. Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
  3. Dijaminnya HAM
  4. Persamaan kedudukan didepan hukum
  5. Peradilan yang bebas dan tidak memikat
  6. Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
  7. Kebebasan pers / media massa.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Gagasan tentang Demokrasi sebenarnya sudah muncul sejak sekitar abad 5 SM, yakni pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu Demokrasi dilakukan secara langsung karena negara-negara Yunani pada masa itu wilayahnya sangat sempit dan penduduknya sedikit. Pada waktu itu, rakyat mudah dikumpulkan dengan tujuan bermusyawarah guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan. Namun Demokrasi itu tidak berjalan lama karena munculnya konflik politik dan melemahnya Dewan Kota dalam memimpin polis.
Sejak runtuhnya Demokrasi, bangsa Eropa menerapkan sistem Monarki Absolute hingga abad ke-19. Kekuasaan mutlak tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang.
Setelah tenggelam berabad-abad, muncullah ajaran ”Rule Of  Law (Kekuasaan Hukum)”. Ajaran ini menjelaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum.
Unsur-unsur Rule Of  Law itu meliputi :
  1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi semua orang tunduk pada hukum)
  2. Perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap warga negara
  3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II yang menyatakan diri sebagai negara Demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya dengan pembagian kekuasaan dalam suatu Negara, umumnya berdasarkan konsep dan prinsip Trias Politica. Kekuasaan Negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam Trias Politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di Lembaga Negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari Lembaga Legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap Lembaga Negara bukan hanya harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap Lembaga Negara dan mekanisme ini mampu secara operasional membatasi kekuasaan Lembaga Negara tersebut.
 
Macam-macam demokrasi
- Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini hubungannya sangat erat antara Badan Eksekutif (pemerintah) dan Badan Legislatif (Badan Perwakilan Rakyat)
- Demokrasi dengan sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi ini menyatakan tidak ada hubungan antara Eksekutif dan Legislatif. Dalam sistem ini, Badan Eksekutif dan pemerintah terdiri dari Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibantu oleh para mentri.
- Demokrasi dengan sistem Reperendum
Dalam sistem ini tugas Badan Legislatif selalu berada dalam pengawasan rakyat.
Pengawasan ini dilaksankan dalam bentuk Reperendum yaitu, pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui Badan Legislatif. Sistem ini dibagi dalam 2 kelompok yaitu :
1. Reperendum Obligatoire (reperendum yang wajib)
Reperendum Obligatoire adalah Reperendum yang menentukan berlakunya
suatu Undang-Undang atau suatu peraturan.
2. Reperendum Fakultatif (reperendum yang tidak wajib)
Reperendum Fakultatif adalah Reperendum yang menentukan apakah suatu
Undang-Undang yang sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak atau
perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti ke 2 sistem sebelumnya sistem Reperendum-pun memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan Undang-Undang. Kelemahannya tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap Undang-Undang yang baik dan pembuatan Undang-Undang menjadi lebih lambat.

Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang pertama kali diterapkan di Indonesia setelah merdeka adalah Demokrasi Liberal atau sistem Parlementer pada tanggal 14 November 1945.
Setelah itu, Demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Terpimpim atau sistem Presidensial. Demokrasi Terpimpin mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Demokrasi Pancasila ditegakkan di Indonesia sejak masa orde baru. Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang menerapkan kelima sila Pancasila.

Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Dalam BerbagaiKehidupan

Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Di antara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya. Ada bangsa yang sudah sedemikian maju dalam berdemokrasi dan ada yang masih dalam pertumbuhan berdemokrasi. Di samping itu ada perbedaan latar belakang sosial-budaya yang berpengaruh terhadap corak Demokrasi di masing-masing negara. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan Demokrasi yang semakin baik di negaranya. Oleh karena itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif itu perlu dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur Rule Of Law atau syarat-syarat Demokrasi sebagaimana yang telah dikemukakan. Demokrasi dengan segala cirinya itu perlu diwujudkan menjadi suatu kenyataan hidup dalam bidang apapun. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
 

0 comments:

Post a Comment